BELA NEGARA
1. Pengertian
Usaha pembelaan negara adalah sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
2. Alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga Indonesia
Ialah sebagai berikut :
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
c. Merupkan panggilan sejarah
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara
UUD 1945 pasal 30 ayat 2 ( memuat tentang bela negara )
UU RI Nomor 3 tahun 2002 ( mengatur tentang bela negara )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar